____________________________________________________________________

Kamis, 01 Oktober 2015

STNK ANDA HILANG? JANGAN KHAWATIR, BEGINI CARA PENGURUSANNYA




Dalam kesempatan kali ini, saya akan berbagi cerita tentang pengurusan STNK hilang. Beberapa waktu yang lalu, STNK asli motor saya hilang. Sudah dicari kemana-mana namun tidak ketemu. Tidak kehilangan akal, maka saya searching deh ke om Google, ternyata syarat pengurusannya tidak begitu ribet. Lanjutlah saya bergegas ke polsek di sekitar lingkungan saya tinggal. Pelayanannya ramah dan tidak bertele-tele, hanya ditanyai tentang kapan, dimana, dan jam berapa hilangnya. Sambil mengetik surat keterangan hilang, Pak Polisi menanyai saya informasi tersebut. Setelah selesai, saya mengucapkan terimakasih dan kembali pulang. No KKN, No tips buat Pak Polisinya, karna sebenarnya KKN terjadi karna kita juga. Karna hari itu minggu dan kantor samsat tutup, saya tidak bisa mengurusnya langsung. Hari seninnya saya putuskan untuk mengurusnya.

Keesokkan paginya, saya bergegas ke Samsat, langsung pergi ke bagian cek fisik. Antri untuk mengambil formulir cek fisik ke petugas. Sampailah pada antrian saya, sambil menyerahkan syarat pengambilan formulir (surat keterangan hilang dari polsek/polresta, fc STNK, KTP, BPKB, BPKB asli dan KTP asli pemilik sesuai data di STNK) saya bertanya ke petugas syarat apa saja yang perlu dilengkapi, ternyata ada satu syarat yang belum saya siapkan yaitu Surat Keterangan Tidak Ditilang yang dapat diproses di Polresta, saya langsung berkata bahwa surat keterangan tidak ditilang tersebut belum saya siapkan. Belum sempat petugas memeriksa kelengkapan syarat yang saya bawa petugas tersebut langsung mengembalikannya. Dan segeralah saya ke Polresta untuk mengurus kekurangan syarat tersebut.

Dengan waktu yang tidak lama saya mendapatkan Surat Keterangan Tidak Ditilang oleh petugas dan kembali ke samsat. Sampai di samsat saya kembali menemui petugas dan menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan. Petugas memberikan saya formulir cek fisik, saya pun meminta petugas cek fisik untuk membantu. Setelah selesai saya memberi fee sukarela kepada petugas tersebut dan kembali ke bagian administrasi cek fisik, di sana saya memberikan formulir cek fisik yang sudah diisi oleh petugas cek fisik untuk diverifikasi serta ditandatangani.

Setelah diverifikasi dan ditandatangani formulir tersebut dikembalikan kepada saya beserta fc ktp, fc stnk, fc ktp, KTP asli, BPKB asli yang semula saya berikan, dan saya diarahkan untuk ke kantor bagian depan (saya lupa bagian apa) untuk memverifikasi kembali formulir cek fisiknya. Setelah diverifikasi dan distempel kemudian saya diarahkan kembali untuk prosedur selanjutnya yaitu saya harus ke loket bagian depan untuk memeriksa apakah saya sudah membayar pajak atau belum, apabila belum kita disuruh membayar, tapi apabila sudah membayar, kita tidak dikenakan biaya.

Setelah itu pergi ke loket bagian pengambilan formulir, dengan syarat formulir cek fisik yang sudah diverifikasi beserta ktp asli sesuai stnk, BPKB asli, fc ktp, fc stnk dan fc bpkb. Di sini saya harus mengambil nomor antrian, tak lama kemudian nama ayah saya dipanggil (Nama atas stnk) saya langsung menghampiri petugas loket dan mengambil formulir, fc ktp, fc stnk, fc bpkb dan ktp asli ayah saya. Dan bergegas mengisi formulir untuk selanjutnya diberikan ke loket penyerahan formulir, belum sempat saya mengisi formulir nomor antrian saya dipanggil, saya agak bingung kala itu karna formulir belum sempat saya isi, namun saya berikan saja kepada petugas dan kembali duduk menunggu. sekitar 20 menit nomor antrian saya dipanggil sampailah pada tahap akhir pembayaran biaya administrasi Rp.50.000,-  dan tadaaaaaaaa stnk pun didapat, dan jelas stnk tersebut adalah stnk duplikat dari yang aslinya.

Senang rasanya, tak begitu ribet dan tak ada oknum yang mempersulit. Kurang dari 2jam masalah STNK hilang terselesaikan. Hanya dengan biaya 50.000 (biaya administrasi) + 15.000 (fee petugas cek fisik).
Hal terpenting, kita harus sudah mempersiapkan salinan/copian dari semua dokumen yang kita miliki seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan lainnya, agar dikemudian hari apabila dokumen tersebut hilang kita sudah mempunyai copiannya.

Over all saya singkat :

Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi. (bisa dengan surat bermaterai apabila KTP asli atas nama di STNK tidak ada)
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. Surat Keterangan Tidak Ditilang
5. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
4. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
5. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
6. Selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar